Rabu, 07 Juli 2010

Dugaan Korupsi Ketua BPD Wadas Tak Tersentuh Hukum

KARAWANG, Pantura News—Dugaan korupsi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jabar, H. Muksin, dilaporkan wakilnya ke Polres Karawang pada 12 Februari 2010.

E Sunandi selaku wakil ketua BPD sebagai pelapor dalam laporan polisi No. Pol : STPL/488/II/2010/Jabar/Wil Pwk/Res. Krw, dugaan korupsi mencapai 93 juta anggaran BPD, tanggal 12 Februari 2010. Laporan ditangani kepala satuan reserse dan kriminal unit Tipikor. Pelapor pun telah menyampaikan bukti-bukti dugaan korupsi berupa photo copy APBDes kepada penyidik.

Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBDes tahun 2006 hingga 2009 yang bersumber dari ADD, bantuan pengusaha limbah, IRTD dan sewa tanah bengkok.

Berkaitan dengan penyidikan, sedikitnya empat orang anggota BPD telah dimintai keterangan, yaitu H Rifai, Wakil Nana dan Endang, termasuk pelapor sendiri. Bahkan sekretaris dan bendahara BPD sudah diminta keterangan termasuk H Muksin sendiri.

Namun, sampai 6 bulan laporan ke Polisi Resort Karawang tidak jelas penyelesaian. Baripka Pol Didi yang menangani perkara mengatakan data-data harus dilengkapi dan memanggil kembali semua BPD. Ternyata, sampai kini pemanggilan ulang tidak pernah dilakukan. Sehingga Didi selaku bawahan tidak berdaya akhirnya membiarkan penyidikan.

Sumber Pantura News.com di Desa Wadas mengatakan oknum polisi sering mendatangi rumah H Muksin di Kp Pintu Air. Bahkan yang menerima anaknya sendiri. Kedatangan oknum berseragam coklat tersebut diduga minta angpau. Sebab setiap datang tak lama menunggu setelah diselipkan sesuatu.

Sebuah sumber di Mapolres Karawang mengungkapkan, perkara korupsi tidak bakal bergulir. Sebab menurut sumber yang tidak mau disebut namanya itu, Kades Wadas Junaedi, telah memback-up perkara. Kasat Reskrim yang baru, AKP Fahmi Reja diberikan TV yang baru. Bahkan Kanit Tipikor kini Eksus, Ipda Pol Zamrul, ketika mengikuti pendidikan, ujar sumber, yang biayai Kades Junaedi.

E Sunandi ketika dihubungi di kediamannya di Kp Pintu Air Wadas mengatakan, ia telah menunjukkan kepeduliannya dalam pemberantasan korupsi. “Sekarang tinggal kemauan penyidik untuk melimpahkan ke kejaksaan supaya H Muksin diseret ke meja pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas dia.

Dia pun berjanji, kalau Polres Karawang tidak menindak lanjuti laporannya, pihaknya akan melaporkan ke institusi Polri yang lebih tinggi lagi.”Kalau laporan saya tidak lengkap, seharusnya penyidik minta supaya dilengkapi, bukan didiamkan,” ujarnya.

Sedangkan Didi ketika dikonfirmasi berjanji perkara dugaan korupsi tersebut tetap dilanjutkan. Tapi ia tidak menjelaskan kapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar