Rabu, 07 Juli 2010

Sekda Kota Bekasi Tak Penuhi Panggilan

BEKASI, Pantura News—Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Efendi, tidak memenuhi undangan Komisi A DPRD Kota Bekasi,Jabar. Belum diketahui mengapa dia tidak hadir atas undangan dewan untuk mengklarifikasi dua pejabat tertangkap tangan menyuap Auditor BPK Jabar III.

PEMANGGILAN Tjandra beserta pejabat lainnya di Pemkot Bekasi sesuai desakan masyarakat guna mengetahui sejauhmana kronologi kejadian sehingga Komii Pemberntasan Korupsi (KPK) sehingga HL dan HS menjadi tersangka KPK--termasuk penyuapan yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut.

Padhal pemanggilan tersebut hanya sebatas mempertanyakan kondisi pemerintahan dalam pelayanan publik. Dan mempertanyakan pengganti posisi HS dan HL yang kini sedang ditahanan KPK.

Dalam pertemuan tampak hadiri Asisten Sekwilda I Gunung Hilman, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Dadang Hidayat, dan Kabag Bepem Aceng Solahudin. “ Sedangkan Inspektorat, Satpol PP, dan DPPKAD hadiri hanya perwakilannya,” papar Sekretaris Komisi A DPRD Arianto Hendrata.

Pertemuan tertutup bagi wartawan. Tapi Arianto Hendrata mengungkpkan, pemanggilan itu hanya melakukan rapat koordinasi untuk menyikapi pelayanan Pemkot Bekasi agar tidak terganggu berkaitan pemeriksaan KPK.

“Pasca penangkapan HS dan HL banyak keluhan dari masyarakat tentang pelayanan Pemkot Bekasi pejabat sepi dari pejabat. Maka pertemuan ini hanya memastikan eksekutif supaya pelayanan publik tetap lancar,” jelasnya.

Arianto menegaskan, DPRD Kota Bekasi sepenuhnya menyerahkan kasus penyuapan yang dilakukan HL dan HS kepada KPK. Karena itu mendorong Pemkot Bekasi segera menempatkan pejabat baru guna mengisi posisi HL yang selama ini sebagai Kepala Inspektorat dan posisi HS selaku Kabid. Aset dan Akutansi.

“Agar pemerintahan tetap berjalan optimal, kami mendesak Pemkot segera menempatkan pelekasana tugas. Dan termasuk ststus kepegawaian HS dan HL orlu pejelasan,” ungkapnya kepada wartawan.

Terkait pengisian posisi jabatan sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dadang Hidayat mengatakan bahwa posisi jabatan sementara digantikan masing-masing sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan sambil menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia mengaki sudah mengirim surat sera meminta rekomendasi kepada BKN. Karena masalah kepegawaian, kata dia, sepenuhnya wewenang BKN. Dia optimis tiga hari ke depan rekomendasi tersbut bisa diperoleh

Usai menghadiri undangan Komisi A DPRD Koata Bekasi, Dadang mengungkapkan kesulitan pihaknya memberikan kejelasan status kepegawaian HL dan HS, karena belum mendapatkan kepastian secara resmi dari KPK salah satunya. “Hari ini kami baru layangkan juga surat kepada KPK terkait stastus HL dan HS,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Jaringan Muda Bekasi (JMB) Ifan L menilai Sekda Tjandra Utama melecehkan dewan. “ Harusnya selaku pihak yang diundang terlebih dulu hadir di dewan baru ke KPK. Ternyata tidak, .padahal agenda penting karena menyangkut pelayanan masyarakat,” imbuhnya.

Ifan menduga, jika Sekda tidak hadiran karena takut dimintai keterangan apakah terlibat dalam kasus penyuapan yang menyeret HL dan HS “Kalau Sekda hadir tidak tertutup kemungkinan dicecar dewan,” ujarnya sembari menagaskan dewan seharusnya menjadwalkan kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar