Senin, 05 Juli 2010

PT JP Pekerjakan Orang Tanpa Batas Waktu ?

KARAWANG, Pantura News—PT Jenindo Prakasa (PT JP) sebagai perusahaan distributor dinilai beberapa karyawannya melanggar pasal 77 dan 78 UU No13/2003 tentang ketenagakerjaan. Karyawan dituntut menyelesaikan pekerjaan secepat mungkin tanpa waktu istirahat sampai larut malam. Padahal karyawan dipekerjakan mulai pukul 08.00 pagi.

SETIAP pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Yakni, 7 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja. Delapan jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pasal 77 ayat (2), harus memenuhi syarat sbb: ada persetujuan pekerja yang bersangkutan. Waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam 1 minggu. Maka pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur, sebagaimana diatur pasal 78 ayat (1) UU No.13/2003.

Selain tidak menerapkan ketentuan perundangan tersebut, juga tidak melakukan kesepakatan kerja seperti diatur dalam pasal 54 UU No.13/2003. Akibat tidak jelasnya ketentuan yang berlaku sesuai perundangan, Fadly Ginanjar terpaksa mengundurkan diri. Menurut penuturannya, dia selama bekerja tidak jelas batas waktu kerja. “Masuk pukul 08.00 hingga pukul 01.00 dini hari. Selama kerja tidak mendapat makan dan uang transport,” ungkapnya.

Dia lebih lanjut mengungkapkan, untuk mencari makan dijaga ketat. Sementara di lokasi pabrik tidak ada pedagang nasi. “Lokasi pabrik jauh dari keramaian,” ungkapnya. Menurut Fadly, gaji yang diterima tidak lebih dari Rp. 1.100.000 tanpa uang lembur. Itulah sebabnya dia mengajukan pengunduran diri lewat surat tanggal 28 Juni 2010.

Kepala Personalia PT Jenindo Prakasa, Pista, Kamis (1/7), tidak bersedia dikonfirmasi. Dia mempercayakan kepada Slamet dan Efendi yang mengaku sebagai manager tanpa menyebut manager di departement mana.

Kedua manager ini menampik mempekerjakan Fadly melebihi waktu kerja yang berlaku. “Fadly masih percobaan. Dia belum bisa cepat mengoperasikan komputer. Keinginan dia sendiri kerja sampai larut malam hingga subuh,” jelas Efendi.

Ketika disinggung mengapa tidak diberi makan dan transport, termasuk kesepakatan kerja, “Setelah masa percobaan 3 bulan lolos baru diberikan dan termasuk kesepakatan kerja,” kata Slamet. Namun ketika fotocopy surat diperlihatkan Efendi mengungkapkan, “Itu kan bisa-bisanya dia menulis. Suratnya sudah saya terima, jadi tidak benar apa yang ia katakan.” (esi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar