MENURUT Yusril, apa yang disampaikan Hendarman adalah wujud kepanikan menyikapi perkembangan kasus legalitas dirinya sebagai jaksa agung.
"Saya heran mengapa Hendarman menjadi panik seperti orang kebakaran jenggot menanggapi situasi yang berkembang sekarang. Menuduh orang korupsi tidak panik tapi kenapa begitu dituduh ilegal menjadi panik," ujar Yusril kepada wartawan Senin (5/7).
Yusril mengatakan, anggapan bahwa dirinya melaporkan Hendarman menggunakan pasal sampah adalah penghinaan terhadap penegakan hukum dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau dibilang pasal 335 KUHP itu pasal sampah berarti menghina hukum yang berlaku di negara ini. Hendarman harus hormati hukum yang berlaku," tegas Yusril.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai upaya pelaporan dirinya ke Mabes Polri oleh Yusril menggunakan pasal sampah. "Pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan yaitu perbuatan melawan hukum untuk memaksa seseorang melakukan perbuatan yang dengan tidak baik. Mana perbuatan saya itu? Itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar